Kecamatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh seorang camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Tugas pokok Camat dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah  meliputi aspek :

  1. Perizinan;
    1. Rekomendasi;
    1. Koordinasi;
    1. Pembinaan;
    1. Pengawasan;
    1. Fasilitasi
    1. Penetapan;
    1. Penyelenggaraan;
    1. Kewenangan lain yang dilimpahkan.

Tugas pokok Camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    1. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    1. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    1. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    1. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
    1. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok , Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.